Polresta Pontianak Kembali Ungkap Penipuan Berkedok Umroh

Namun sejak medio Agustus 2014, perusahaannya sudah tidak ditunjuk lagi sebagai perwakilan resmi PT Arminareka Perdana.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Jumat (29/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan penyelenggaraan haji dan umroh dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.

Direktur CV Global Indah Perdana, H Herman alias Uwak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perusahaan jasa travel perjalanan ibadah haji dan umroh yang dikelolanya ini, sebelumnya memang merupakan perwakilan resmi PT Arminareka Perdana.

Namun sejak medio Agustus 2014, perusahaannya sudah tidak ditunjuk lagi sebagai perwakilan resmi PT Arminareka Perdana.

"Namun pelaku masih bergerak dan menerima setoran dari calon jemaah haji dan umrah, yang direkrut oleh korbannya, MI dan RJ sekitar November 2014 sampai Januari 2016 di Pontianak. Sebanyak kurang lebih 191 jemaah, namun yang diberangkatkan sekitar 44 orang, sedangkan sisanya, 147 orang tidak diberangkatkan, padahal uang sudah disetorkan kepada pelaku," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Jumat (29/4/2016).

H Herman, ditetapkan sebagai tersangka setelah korbannya, pasangan MI dan RJ yang selama ini merekrut calon jemaah melaporkan tindak penipuan atau penggelapan dana yang telah disetorkan.

Tubagus menjelaskan, dari pengakuan tersangka H Herman kepada pihaknya, uang setoran calon jemaah tersebut ternyata digunakan atau disetorkan kepada MA alias Aji yang berdomisili di Cibinong, Jawa Barat.

"Untuk keperluan pribadi atau usaha di bidang lain, di luar jasa perjalanan haji dan umrah. Uang jemaah yang diterima pelaku dari pasangan MI dan RJ, sebesar Rp 3.229.700.000," papar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean.

Tak hanya pasangan MI dan RJ yang selama ini merekrut dan telah menyetorkan uang calon jemaah. Masih ada lebih dari 150 calon jemaah yang direkrut oleh perekrut lainnya, yang uangnya sudah disetorkan pula kepada pelaku.

"Dan hingga sekarang juga tidak diberangkatkan," terang Tubagus.

Kapolresta mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap H Herman, adalah setelah Selasa (26/4/2016) personil Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi akan keberadaannya di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Selanjutnya tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polres Kotawaringin Barat, Kalteng. Pelaku telah diamankan di sana, dan pada Rabu (27/4/2016), tim Jatanras Polresta Pontianak langsung menangkap dan membawa pelaku ke Polresta Pontianak dengan menggunakan transportasi darat," urainya.

Tersangka H Herman, tiba di Mapolresta Pontianak pada Kamis (28/4/2016), dan langsung dilakukan penyidikan terhadapnya.

Dalam kasus ini, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel slip setoran, beberapa tanda terima atau kwitansi pembayaran, daftar nama calon jemaah yang belum diberangkatkan, serta brosur umrah yang dibuat oleh Global Indah Perdana Tour.

"Tersangka ini menawarkan tarif yang relatif lebih murah, sehingga banyak warga yang tertarik. Korbannya rata-rata warga Pontianak," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved