Simpan 36 Paket Sabu Dalam Kotak Sepatu, Tiga Pria Ditangkap Polres Melawi
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota ternyata benar, ada barang yang dipaketkan melalui bus dari Pontianak ke Nanga Pinoh.
Penulis: Ali Anshori | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Satnarkoba Polres Melawi berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkoba, pada Kamis (28/4/2016).
Mereka adalah Andi (30), Pardi (41) dan Jenggo (41). Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 36 paket yang diduga sabu, HP, alat hisap bong serta jarum suntik.
Kapolres Melawi AKBP Cornelis MS didampingi kasat Narkoba Iptu Herno Mintoro mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, terkait dengan pengiriman paket sepatu yang diduga berisi narkoba.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota ternyata benar, ada barang yang dipaketkan melalui bus dari Pontianak ke Nanga Pinoh, saat itu Andi sedang mengambil paket tersebut, setelah kita periksa ternyata paket sepatu itu berisi narkoba,” kata Kapolres.
Kata Kapolres dalam kotak sepatu tersebut ternyata ditemukan ada tiga paket besar yang diduga sabu. Sedangkan sabu-sabu tersebut disimpan di dalam carger HP. Andi ditangkap di terminal bus Sido Mulyo sekitar pukul 6.00.
Setelah dilakukan instrogasi, ternyata Andi mengaku bahwa sabu tersebut milik Pardi. Tak ingin buruannya lari petugas langsung meluncur ke kediaman Pardi di desa Paal, dari hasil pemeriksaan polisi akhirnya menemukan tiga paket kecil dari kediamannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kapolres-melawi-akbp-cornelis-ms_20160428_183833.jpg)