Napi Nakal Terancam Kehilangan Remisi
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalbar MJ Baringbing akan berikan sanksi tegas hingga tak dapatkan remisi jika ada warga binaan atau narapidana
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalbar MJ Baringbing akan berikan sanksi tegas hingga tak dapatkan remisi jika ada warga binaan atau narapidana yang melanggar tata tertib yang berlaku di Rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan
Pernyataan itu MJ Baringbing menanggapi peristiwa kerusuhan yang terjadi hingga pembakaran di Lapas narkotika kelas IIA banceuy Bandung Jawa Barat, jika di sebabkan oleh warga binaan atau tahanan yang menjadi provokator
Kemudian Kepala Kanwil Kemenkum Ham menjelaskan bahwa, kalau Napinya melanggar tata tertib dalam hal program pembinaan seperti melakukan provokasi, maka sangsinya yang bersangkutan didaftarkan dalam register F.
Lebih jelas ia menuturkan selain register F, dan tidak memperoleh hak remisi CB dan TB. Kalau dia melakukan provokasi dan tindak pidana maka, dia akan diserahkan pada pihak kepolisian untuk diproses hukum sesuai dengan apa yang dilakukannya.
“Kalau terbukti pidana, maka dibawa kepengadilan untuk disidangkan. Untuk hukumannya, akan ditambah lagi sesuai dengan putusan hakim terkait aksi provokasinya,” tegasnya.
Sementara Wakapolresta Pontianak AKBP Veris Septiansyah menuturkan kalau aparat kepolisian siap memberikan dukungan dan bantuan pengamanan jika ada permintaan Lapas atau Rutan.
"Kita stanby on call jika ada permintaan, untuk Polresta Pontianak bisa siagakan dan beri dukungan hingga satu kompi anggota kepolisian untuk berikan pengamanan,"kata Veris
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/lapas-di-singkawang_20150407_205234.jpg)