Kapolres Sambas Bantah Salah Tangkap
Hendro merupakan korban dari salah tangkap pada operasi penangkapan pengedera sabu seberat 17 Kg oleh Polres Sambas di Ledo beberapa waktu lalu.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Sunario membantah bahwa Hendro merupakan korban dari salah tangkap pada operasi penangkapan pengedera sabu seberat 17 Kg oleh Polres Sambas di Ledo beberapa waktu lalu.
Saat itu, Sunario juga ikut dalam operasi penangkapan hendro menyatakan bahwa penangkapan Hendro didasari keterangan dari Murni. Bahwa titipan sabu yang dibawanya akan diberikan kepada hendro. Lokasi yang disebut dan nama penerima persis sama dengan kediaman dari Hendro.
"Hendro disebutkan oleh Murni berada di depan SD di Pemangkat. Saat kita bawa keduanya di Mapolres antara Murni dan Hendro sudah saling kenal. Selain itu, setelah dilakukan tes urine keduanya sama-sama positf dalam pengaruh narkoba hal itu menguatkan kami bahwa Hendro berkaitan dengan Murni," ujarnya Rabu (27/4/2016).
Ia menegaskan penahanan terhadap Hendro dikuatkan atas keterangan dari Murni. Proses penangkapannya juga sudah sesuai dengan prosedur yang sudah ada.
Alasan dibebaskannya Hendro menurut Sunario adalah tidak cukupnya bukti untuk menetapkanya sebagai tersangka masih sulit. Sebab barangbukti sabu yang dibawa murni masih belum ada pada hendro.
Dijelaskanya pada kasus narkoba jika dalam waktu 6x24 jam tersangka tidak memiliki cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka tersangka akan dilepaskan.