Celana Dalam dan Seprai Jadi Bukti Kasus Saipul Jamil
Dasar buktinya celana dalam dan seprai. Itu saja dua yang tertulis
Editor:
Arief
WARTA KOTA
Pendangdut kondang sekaligus tersangka kasus pencabulan terhadap penggemarnya sendiri, DS (17), yakni Saipul Jamil, menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (21/4/2016).
Sekitar pukul 13.30 WIB, sidang perdana Saipul Jamil digelar secara tertutup.
Saipul sebelumnya tiba di PN Jakarta Utara pada pukul 13.10 WIB. Saat tiba, tangannya tampak diborgol. Ia mengenakan kemeja batik.
"Assalamaualaikum. Doain yah," ucap Saipul singkat.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.
Berita Terkait