Kopda Saridon Terima Senjata Api dari Warga Pemuar

Penyerahan ini juga tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik senjata

Penulis: Zulkifli | Editor: Arief
IST
Warga Pemuar, Supardiansyah secara sukarela menyerahkan senpi rakitan kepada Kopda Saridon Harahap di Nanga Pinoh, Rabu (13/3/2016) lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Seorang warga Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis pistol kepada petugas, Rabu (13/4/2016)sekitar pukul 13.00 WIB.

Warga bernama Supardiansyah (30) yang tinggal di RT 005/RW 001 Desa Pemuar menyerahkan satu pucuk senjata pistol rakitan kepada anggota unit intel Kodim 1205/Sintang yang bertugas di Melawi atas nama Kopda Saridon Harahap.

Saat dikonfirmasi, anggota unit Intel Kodim 1205 Sintang, Kopda Saridon Harahap membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penyerahan senjata rakitan tersebut murni dari kesadaran sang pemilik dan tanpa ada paksaan.

"Penyerahan ini juga tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik senjata," kata Kopda Saridon, Jumat (15/4/2016).

Menurut dia, apa yang dilakukan warga Pemuar ini patut dicontoh bagi masyarakat khususnya yang memiliki senpi rakitan, apalagi tidak memiliki surat izin.

"Penyerahan ini juga sudah saya sampaikan juga kepada Komandan Kodim. Selanjutnya, senjata akan dimusnahkan kepada pihak berwenang," ungkapnya.

Sebelumnya, warga tersebut mengaku sudah cukup lama menyimpan senjatanya. Rasa khawatir karena menyimpan senjata api tanpa izin, membuatnya menyerahkan senjata tersebut kepada pihak berwenang.

"Maka kita siap membantu, jika ada warga yang ingin menyerahkan kembali apapun jenis senpi rakitan," katanya.

Selain dapat dikenakan, undang-undang kepemilikan senjata tanpa ijin, Senpi rakitan juga berbahaya bagi lingkungan sekitar. Sudah banyak contoh kasus, kejadian salah tembak bahkan berhujung korban jiwa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved