Sejumlah Warga Pulau Datuk Telah Terima Ganti Rugi
Proses ganti rugi difasilitasi oleh muspika Sukadana dihadiri danramil Sukadana, perwakilan polsek dan juga Kasatpol PP Kayong Utara Basri.
Penulis: Ali Anshori | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sejumlah warga pemilik bangunan di kawasan pantai Pulau Datuk telah menerima ganti rugi atas pembongkaran bangunan pada Kamis (14/4/2016).
BACA JUGA: Pemkab Mulai Gusur Lahan Pantai Pulau Datuk
Proses ganti rugi difasilitasi oleh muspika Sukadana dihadiri danramil Sukadana, perwakilan polsek dan juga Kasatpol PP Kayong Utara Basri, di aula kantor Desa Sutera.
Namun dalam proses ganti rugi tersebut ada sejumlah warga yang tidak terima dengan besarnya ganti rugi yang diberikan oleh pemilik lahan. Karena bangunan mereka hanya dianggap warung padahal mereka sudah lama tinggal di bangunan tersebut.
"Saya tinggal di sana pak. Itu tempat tinggal saya sudah sejak lama. Namun kenapa hanya dianggap warung biasa. Itukan rumah saya juga" kata Ucok satu di antara warga yang memiliki bangunan di Pantai Pulau Datuk.
Sebagaimana diketahui ganti rugi tersebut diberikan oleh pemilik lahan atas nama Abun. Untuk bangunan warung diberikan uang sebesar Rp 2.5 juta, sedangkan untuk bangunan rumah diberikan ganti rugi sebesar Rp 15 juta.
Pembongkaran lahan ini terpaksa dilakukan pemerintah untuk menunjang kegiatan Sail Selat Karimata 2016 pada Oktober mendatang.
Camat Sukadana Syahrial Solihin mengatakan setelah proses ganti rugi ini diberikan diharapkan agar pada 15 April nanti warga dengan sukarela membongkar sendiri bangunannya.