KPI Soroti Pembiaran Pengadopsian Secara Ilegal
Hampir semua orang tua yang kelahiran sebelum tahun 1960 tidak memiliki akta kelahiran.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Pontianak lakukan kegiatan media briefing.
Kegiatan tersebut dilakukan di balai pertemuan corak insang, Jl Purnama 2, Jl Parit Demang, Pontianak Selatan, Kamis (31/3/2016).
KPI mengundang berbagai media yang ada di lingkungan Pontianak, satu di antaranya adalah Tribun Pontianak.
Kegiatan bertujuan untuk melakukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat, yang masih kurang dalam memahi dokumen penting yang harus dimiliki.
Cara yang dianggap tepat dan cepat untuk melakukan sosialisasi adalah melalui media.
Kegiatan tersebut juga bertujuan, untuk melakukan evaluasi dan monitoring, sebagai pengukur sejauh mana kekuatan dan kelemahan program yang dijalankan.
Fokus program KPI, sosialisasi program ditingkat balai perempuan tentang adminduk dan capil, melakukan rekruitmen dan pelatihan, kerja lapangan relawan, dialog kebijakan daerah, media briefing, dan Monev.
Sekretaris KPI Cabang Pontianak, Desy Khairani menyebutkan, KPI melakukan ini dilatarbelakangi berkas tersebut merupakan hak sipil, dan pengurusannya juga gratis kecuali ada keterlambatan dikenakan denda.
"Bertujuan juga untuk mendorong pemerintah, untuk melakukan pelayanan yang lebih cepat," katanya.
KPI Kota Pontianak juga menyoroti permasalah tentang adanya pembiaran terhadap pengadopsian secara ilegal, dan pemerintah harus segera membuat sebuah kebijakan.
Hasil temuan KPI mengenai dokumen kependudukan Kota Pontianak sebagai berikut, penduduk yang tidak memiliki kartu keluarga 56, ktp 143, akta kelahiran 802, tidak memiliki buku nikah 76, yang tidak memiliki akta cerai 10.
Hampir semua orang tua yang kelahiran sebelum tahun 1960 tidak memiliki akta kelahiran.
Sebagai percontohan, KPI mengundang Lurah Parit Mayor, Marhaeni, yang membuat program terobosan service on delivery terhadap pembuatan akta kelahiran dan kematian.
"Melihat masih banyak masyarakat yang tidak mempunyai dokumen kelahiran dan kematian," ucap Marhaeni.
Kelurahan Parit Mayor juga membuat terobosan, pendataan ibu hamil, sehingga setiap ibu yang melahirkan, data basenya sudah ada di kelurahan.
Dalam menjalankan programnya, kelurahan juga bekerjasama dengan ketua RT setempat untuk mendata ibu yang sedang hamil sehingga nanti bisa disandingkan datanya dengan pembuatan aktanya.
Batas waktu pembuatan akta kelahiran harus dibuat sebelum 60 hari setelah kelahiran, dan akta kematian 30 hari setelah kematian, dan jika melewati waktu tersebut akan dikenakan denda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/desy-khairani_20160331_160755.jpg)