Pencuri Motor Abaikan Tiga Tembakan Peringatan

Lantaran merasa dirugikan senilai Rp 15 juta, SA melapor ke Polres Sintang.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Arief
IST
Tersangka kasus curanmor, Mardiansyah (27). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Tim Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal (Jatanras Satreskrim) Polres Sintang terpaksa melumpuhkan MA atau Mardiansyah (27) dengan timah panas, Kamis (25/3) malam.

MA dihadiahi satu tembakan timah panas tepat di betis kanan lantaran coba melarikan diri. Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie menerangkan MA merupakan tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik rekannya, SA.

"Kami dapat laporan pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (19/3) sekira pukul 19.00 WIB. Pelapor atau korban atas nama SA. Terlapor atau pelakunya MA. Mereka sudah saling kenal. TKP (Tempat Kejadian Perkara;red) di rumah pelapor, Jalan MT Haryono samping SPBU Abang Adek, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Senin (28/3/2016) sore.

Awalnya, SA menjemput MA di rumah MA, lalu mengajak berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik SA, Jumat (18/3) malam. Tak lama SA bersama MA pulang ke TKP. Sekira pukul 21.00 WIB, SA tidur. Kemudian pukul 23.30 WIB, pelaku tidur. Lantas diikuti satu teman lain yang juga saksi yakni OW.

"Sabtu (19/3) sekitar jam 7 pagi. SA bangun tidur dan melihat sepeda motornya tidak ada di rumahnya. MA pun tidak ada. SA sempat mencari bersama OW dan menghubungi MA. Selain motor, korban kehilangan 1 unit HP Samsung Galaxy Tab 3, 1 unit HP Asus Chevron C, 1 unit HP Evercross dan satu jaket merk Levis," paparnya.

Lantaran merasa dirugikan senilai Rp 15 juta, SA melapor ke Polres Sintang. Jatanras langsung melakukan proses penyelidikan di berbagai wilayah hukum Polres Sintang.

"Kamis (25/3) pukul 5 sore. Jatanras mengendus keberadaan MA di agen penjualan tiket bus, Jalan PKP Mujahidin (sekitar bundaran Tugu BI). Sempat ingin kabur, tapi berhasil ditangkap," bebernya.

Untuk pengembangan, MA diminta menunjukkan lokasi Barang Bukti (BB) lain. Namun, MA sempat berusaha kabur saat berada di wilayah KM 9. Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak digubris.

"Dengan sangat terpaksa, kami tembak. Dirawat di Dokkes Polres Sintang. Lantas lanjutkan pencarian dan ditemukan BB di rumah pelaku di Jalan Padat Karya, Keluruhan Kapuas Kanan Hulu," tandasnya.

MA saat ini telah mendekam di tahanan Polres Sintang. Pihak Satreskrim akan melakukan proses sidik. "MA akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana maksimal di atas lima tahun penjara," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved