Disdukcapil Pontianak Terapkan Layanan Akta Lahir Secara Online

Langkah tersebut diantaranya melalui pelayanan jemput bola.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Galih Nofrio Nanda

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai target 100 persen anak memiliki akta kelahiran. Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menjaring supaya anak-anak yang wajib akta lahir memiliki dokumen pencatatan kelahiran tersebut.

Langkah tersebut diantaranya melalui pelayanan jemput bola. Pelayanan jemput bola dapat langsung di layani di kelurahan secara berkala setiap Rabu. Selain itu, Disdukcapil juga menjalin kerja sama dengan Yayasan Bhakti Suci untuk membuka pelayanan akta lahir.

Kerja sama pelayanan jemput bola dengan rumah sakit yang ada juga dilakukan untuk menjangkau bayi-bayi yang baru lahir memiliki akta lahir. "Jadi pelayanan jemput bola ini, kita yang mendatangi dan mengambil berkas-berkasnya untuk diterbitkan akta lahirnya, atau dengan membuka pelayanan akta lahir langsung di tempat-tempat tersebut," ujarnya, Minggu (27/3).

Kemajuan teknologi informasi juga mulai merambah sektor pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Tak terkecuali pelayanan akta kelahiran, dalam waktu dekat Disdukcapil Kota Pontianak akan menerapkan pelayanan online berbasis aplikasi untuk pendaftaran atau permohonan akta lahir oleh rumah sakit dan kelurahan.

Pelayanan ini akan lebih memudahkan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan Disdukcapil maupun kelurahan mendaftarkan anak-anak yang baru lahir untuk memperoleh akta lahir dengan cepat.

Masyarakat pun juga tidak perlu datang langsung ke Kantor Disdukcapil, tetapi cukup menyerahkan berkas ke kelurahan setempat atau rumah sakit tempat ia bersalin atau melahirkan. Berkas-berkas itu akan didaftarkan oleh pihak kelurahan atau rumah sakit secara online ke Disdukcapil. "Setelah akta kelahirannya jadi, masyarakat langsung ambil ke loket pelayanan Disdukcapil Kantor Terpadu," jelas Suparma.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved