LKKP Kalbar Sayangkan Petugas Dinsos Halangi Kinerja Wartawan
Pada proses penerimaan kedatangan TKI tak layak dilakukan di pos satpam, seharusnya di lakukan di ruangan kantor.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Kalbar menyayangkan tindakan staf Dinas Sosial Prov Kalbar yang melakukan penghalangan wartawan saat sedang melakukan peliputan kedatangan TKI yang dideportasi.
"Tindakan staf Dinsos yang melarang peliputan oleh awak pers saat kedatangan TKI menandakan staf dan instansi tersebut tidak memahami tugas pers," ujar Rustam Halim Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik Kalbar, Sabtu (26/3/2016).
Ia menuturkan tidak ada larangan bagi pers untuk peliputan sesuai yang diamanatkan dalam UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, sebab melalui wartawan, masyarakat untuk mengetahui segala informasi.
"Pelarangan terhadap peliputan merupakan pelanggaran atas kebebasan pers, sangat lucu sekali yang terjadi saat kedatangan 67 TKI yang di deportasi pada dini hari itu harus lapor," katanya.
Lanjutnya, justru seharusnya kedatangan para pahlawan devisa itu di sambut oleh pejabat terkait.
Selain itu, pada proses penerimaan kedatangan TKI tak layak di lakukan di pos satpam, seharusnya di lakukan di ruangan kantor, karena proses kedatangan TKI ini merupakan sudah bagian dari tugas dan kerja dari Dinas Sosial.
"Kita sangat prihatin dengan nasib para TKI yang tak mendapatkan perlakuan secara manusiawi, ini peran pemerintah harus memberikan pengawasan secara maksimal terhadap TKI," ujarnya.
Dikatakannya lagi, terkait tindakan pihak imigrasi malaysia yang melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap TKI yang di Deportasi, Pemerintah harus melakukan nota protes terhadap Pemerintah Malaysia.
Selain itu pihak terkait juga harus mengungkap sindikat - sindikat yang melakukan human trafiking atau TKI ilegal, selain itu juga di proses para masyarakat yang menjadi agen