Indonesia Darurat Kejahatan Terhadap Anak, 58 Persen Kekerasan Seksual
"Bahkan dari 10 kejahatan seksual itu, 6 diantaranya adalah incest (hubungan darah)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Sejak 2010 sampai 2015, dari hasil monitoring lembaga-lembaga peduli anak di 34 provinsi dan 179 kabupaten kota di Indonesia, 58% adalah kejahatan terhadap anak berbentuk kejahatan seksual.
"Kejahatan seksual itu mendominasi bukan hanya di Kalimantan Barat tetapi di seluruh indonesia, 58% adalah kejahatan seksual," ujar Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, saat menyampaikan materinya dalam Rakor Kelembagaan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak se-Kalimantan Barat Tahun 2016, Grand Mahkota Hotel, Pontianak, kemarin Rabu (23/3/2016) siang.
Bisa dilihat, Ini juga setara dengan data yang ada di Komnas Perlindungan Anak. Laporan sejak 2010 sampai 2015, hampir 62% adalah kejahatan seksual terhadap anak.
"Bahkan dari 10 kejahatan seksual itu, 6 diantaranya adalah incest (hubungan darah) jadi kenapa di Indonesia dalam keadaan darurat itulah parameternya," katanya
Arist juga mengatakan, angka kekerasan terhadap anak ini membuat Indonesia dalam kondisi yang darurat.