Indonesia Darurat Kejahatan Terhadap Anak, 58 Persen Kekerasan Seksual

"Bahkan dari 10 kejahatan seksual itu, 6 diantaranya adalah incest (hubungan darah)

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAYMOND KARSUWADI
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, saat menyampaikan materinya dalam Rakor Kelembagaan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak se-Kalimantan Barat Tahun 2016, Grand Mahkota Hotel, Pontianak, Rabu (23/3/2016) siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Sejak 2010 sampai 2015, dari hasil monitoring lembaga-lembaga peduli anak di 34 provinsi dan 179 kabupaten kota di Indonesia, 58% adalah kejahatan terhadap anak berbentuk kejahatan seksual.

"Kejahatan seksual itu mendominasi bukan hanya di Kalimantan Barat tetapi di seluruh indonesia, 58% adalah kejahatan seksual," ujar Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, saat menyampaikan materinya dalam Rakor Kelembagaan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak se-Kalimantan Barat Tahun 2016, Grand Mahkota Hotel, Pontianak, kemarin Rabu (23/3/2016) siang.

Bisa dilihat, Ini juga setara dengan data yang ada di Komnas Perlindungan Anak. Laporan sejak 2010 sampai 2015, hampir 62% adalah kejahatan seksual terhadap anak.

"Bahkan dari 10 kejahatan seksual itu, 6 diantaranya adalah incest (hubungan darah) jadi kenapa di Indonesia dalam keadaan darurat itulah parameternya," katanya

Arist juga mengatakan, angka kekerasan terhadap anak ini membuat Indonesia dalam kondisi yang darurat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved