Operasi Simpatik Kapuas 2016

Polresta Pontianak Tilang 244 Pengendara

Pelaku pelanggaran sendiri, diantaranya tiga pegawai negeri sipil, 143 orang pekerja swasta, 52 orang pelajar dan mahasiswa.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak menilang 244 pengendara kendaraan bermotor dan memberikan teguran ke 195 pengendara, sepanjang 21 hari digelarnya Operasi Simpatik Kapuas 2016.

Dari jumlah pengendara yang mendapat surat tilang, 204 di antaranya merupakan pengendara roda dua, 12 pengemudi mobil angkutan umum dan 28 pengemudi mobil angkutan barang.

Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Wahyu Jati Wibowo mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan kelengkapan surat mendominasi dengan 108 pelanggaran.

Tidak menggunakan pengaman kepala 35, melanggar rambu-rambu 27, kelengkapan kendaraan 29, pelanggaran marka lima orang, menggunakan alat komunikasi lima orang, dan lainnya.

"Pelaku pelanggaran sendiri, diantaranya tiga pegawai negeri sipil, 143 orang pekerja swasta, 52 orang pelajar dan mahasiswa. Kemudian 11 pengemudi mobil dan lainnya 35. Barang bukti yang disita polisi, yakni 78 SIM, 156 STNK dan sepuluh kendaraan," kata Kasat Lantas, Rabu (23/3/2016).

Operasi yang difokuskan pelaksanaannya di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jl Ahmad Yani itu, kata Wahyu, pada dasarnya mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran. Namun pada saat pelaksanaan, penindakan tetap dilakukan terhadap pengguna jalan yang secara kasat mata terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, jika melihat jumlah surat tilang yang dikeluarkan, angka pelanggaran di KTL Jl Ahmad Yani dapat dikatakan menurun atau tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas sudah mulai tumbuh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved