Pembakaran Lahan di Ketapang

Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap Dari Laporan Masyarakat

Berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan lahan yang terbakar ini sudah sekitar 10 hari sebelum pelaku ditangkap.

Tayang:
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
AFP PHOTO / ABDUL QODIR
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) menangkap Ondoi di lahan kebun sawit yang masih terbakar di Desa Pelang Kecamatan MHS, Sabtu (19/3/2016). Pelaku pembakaran lahan ini sekarang dilimpahkan dan dalam proses sidik di Mapolres Ketapang.

BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Ketapang

Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kapolsek MHS, AKP Rosidi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat mengetahui di Desa pelang ada lahan sawit terbakar.

“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Lokasi pembakaran lahan di Desa Sungai Pelang Kecamatan MHS tepatnya di Jl Pelang-Tumbang Titik KM 14,” kata Kapolsek MHS kepada wartawan di Ketapang, Selasa (22/3/2016).

Saat ke lokasi pihaknya menemukan bekas lahan terbakar. “Kita amankan pemilik lahan dan barang bukti berupa satu korek api tokai, satu parang, tiga mesin penebas rumput, alat semprot racun, tiga batang kayu bekas dibakar dan satu mesin robin,” ungkapnya.

Menurutnya berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan lahan yang terbakar ini sudah sekitar 10 hari sebelum pelaku ditangkap. “Total luas lahan pelaku sekitar 6 hektare. Tapi lahan yang terbakar hanya 2 hektare lebih,” paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved