Hingga 21 Maret 2016, 90 Pekerja di Mempawah Telah di PHK
Akhir 2015 sebanyak empat perusahaan melakukan PHK massal dengan total tenaga ter-PHK sebanyak 135 orang.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Mochrizal mengatakan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis perlu adanya komitmen pihak pekerja dan pengusaha.
"Pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak menjadi modal dasar dalam membangun hubungan kerja yang kondusif," ujarnya saat membuka kegiatan bimbingan teknis tentang ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh dan pengusaha di Kabupaten Mempawah bertempat di Wisma Chandramidi, Selasa (22/3/2016).
Sedikitnya 30 orang perwakilan pekerja atau buruh dan pengusaha dari 30 perusahaan di Kabupaten Mempawah yang mengikuti bimtek ini.
Maka ia mengatakan saat ini tak dipungkiri masih terjadinya sejumlah pelanggaran peraturan ketenagakerjaan di perusahaan hingga memicu konflik antara pihak perusahaan dengan pekerja atau buruh.
"Banyaknya pengaduan atau tuntutan normatif yang disampaikan pekerja dan buruh menandakan peraturan ketenagakerjaan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Bahkan sekda menilai saat ini hubungan industrial mengalami dinamika luar biasa. Satu di antaranya berupa pemutusan hubungan kerja di beberapa perusahaan secara nasional. Banyak perusahaan melakukan perampingan terhadap pekerja dan buruh dengan alasan melambatnya perekonomian secara nasional.
Disebutkan berdasarkan data, di Kabupaten Mempawah saja hingga akhir 2015 sebanyak empat perusahaan melakukan PHK massal dengan total tenaga ter-PHK sebanyak 135 orang.
"Bahkan di tahun 2016 per 21 Maret, sebanyak tiga perusahaan juga melakukan PHK massal dengan total ter-PHK 90 orang,"jelasnya.