Ada Oknum PNS yang Terlibat Politik Praktis, Ini Tanggapan Pengamat Hukum
“Sangat tidak boleh kan aturannya sudah jelas bahwa memang dilarang, ” tegas Ketua LSM Citra Hanura Sanggau itu.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pengamat Hukum Kabupaten Sanggau, Zaenuri SH saat diminta tanggapanya terkait adanya oknum PNS yang diduga terlibat politik praktis, menegaskan bahwa sesuai aturan PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Sangat tidak boleh kan aturannya sudah jelas bahwa memang dilarang, ” tegas Ketua LSM Citra Hanura Sanggau itu.
Ia pun meminta supaya instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk mencari kebanarannya, dengan mengumpulkan bukti dan saksinya.
“Kalau memang benar adanya harus diproses sesuai dengan peraturan kepegawaian, ” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Muhamadiyah Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim menegaskan, apabila ada oknum PNS yang terlibat politik praktis jelas melanggar aturan dan disiplin PNS.
“Apalagi kalau memang yang bersangkutan esolon II, harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan bila perlu copot dari jabatan, ” tegasnya.
Rahim menegaskan, dengan diberikannya sanksi dapat memberi efek jera bagi PNS yang coba-coba terlibat dalam politik praktis, karena secara aturan memang tidak boleh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pns-dilarang-berpolitik_20150609_141952.jpg)