Iuran BPJS Naik Rp 59.500 Untuk Kelas Satu

Perpres ini sendiri akan mulai berlaku efektif dilaksanakan pada 1 April mendatang.

Penulis: Novi Saputra | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas sedang melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan, Jl Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (16/3/2016) siang. Dikala pelayanannya yang dikeluhkan masyarakat, kini pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, SINGKAWANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Singkawang mensosialisasikan peraturan presiden nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan di aula lantai dua kantor BPJS, Rabu (16/3/2016).

Ada tiga materi pokok dari Perpres nomor 19 tersebut, pertama penambahan kelompok peserta dan penyesuaian kelas perawatan, materi kedua adalah pelayanan kesehatan dan yang ketiga adalah penyesuaian iuran.

Iuran untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja untuk kelas Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan

Untuk Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.

Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.

"Terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan seperti penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan KB (tubektomi interval) dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD).," kata Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Singkawang, Dwi Resti Yanti.

Perpres ini sendiri akan mulai berlaku efektif dilaksanakan pada 1 April mendatang, terkait masalah penunggakan, ada perbedaan aturan. Jika sebelumnya denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran setiap bulannya dikenakan 2 persen, maka kali ini ada perbedaan.

"Dikenakan biaya denda 2,5 persen dari biaya rawat inap dikali bulan menunggak," jelasnya denda pada Perpres baru ini akan berlaku pada Juli mendatang.

Namun denda tidak akan berlaku, jika dalam empat 45 hari selepas peserta bayar tidak mengalami sakit hingga harus rawat inap. " Kalau rawat jalan tidak dikenakan denda ," katanya.

Namun didalam aturan yang baru ini, untuk peserta yang menunggak, kartu kepesertaannya akan langsung di non aktifkan. " Bisa diaktifkan kembali jika langsung membayar biaya tunggakan tersebut ," kata Yanti, sapaannya.

Ia mengakui akan ada celah disini, sebab banyak peserta yang menunggak memiliki kebiasaan akan segera mengurus ketika telah jatuh sakit. Dikhawatirkann saat peserta jatuh sakit justru ada gangguan pada system. " Misalnya gangguan pada server atau koneksi, tetapi pada dasarnya kita di BPJS selalu mengupayakan yang terbaik kepada peserta ," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved