Ini Alasan Kades Tak Beri Surat Keterangan Nikah kepada Warganya
"Setelah menempuh hukum, namun Toni dan Saemah meminta uang 50 juta," ujarnya.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Desa Kuala Secapah, Mawardi Aziz akhirnya angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh satu di antara warga yakni Toni Azis (38) dan Saemah (38) ke Polres Mempawah beberapa waktu lalu.
"Kalau saya dipersalahkan dalam hal ini, saya juga mempertanyakan masalah ini," ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu (16/3/2016).
Ia mengungkapkan alasannya saat itu tidak menerbitkan surat pengantar nikah baik NI, N2 hingga N4 kepada yang bersangkutan dengan beberapa alasan yakni anak warga yang bersangkutan RR (17) sudah dua kali terlibat kasus asusila.
"Tapi kalau saya disalahkan, alasannya pertama anak dua kali mengalami pencabulan, mengingat yang bersangkutan juga masih dibawah umur," ujarnya.
Mawardi menegaskan, RR ini sesuai surat keterangan keluarga (KK) terlahir pada 6 Januari 1999 sehingga yang bersangkutan dikatakan masih berumur 17 tahun.
Sementara terkait kasusnya, untuk yang pertama sudah diserahkan kepada aparat hukum.
"Setelah menempuh hukum, namun Toni dan Saemah meminta uang 50 juta," ujarnya.
Lantaran pelaku pencabulan terhadap RR ini tidak sanggup membayar jaminan, sehingga kasus diputuskan dan yang bersangkutan sudah masuk rumah tahanan.
"Kemudian belum setahun setelah itu, timbul peristiwa terjadi perlakukan pencabulan menyebabkan RR ini hamil," jelasnya.
Meski begitu, untuk perkara kedua diselesaikan secara keluarga hingga akhirnya pihak keluarga mendesak Kades untuk mengeluarkan surat keterangan nikah namun tidak dikabulkan hingga mereka melakukan nikah siri.
Kemudian mengingat langkah kebijakan Kades ini diambil usai berkonsultasi dengan KUA Mempawah Hilir yang menyatakan bahwa haram yang bersangkutan untuk dinikahkan sebelum mengetahui pelaku utama melalui tes DNA.
"Maka atas kebijakan ini (menahan surat pengantar nikah) saya lakukan memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya tanpa terkecuali pihak keluarga," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kades-kuala-secapah-mawardi-aziz_20160316_201904.jpg)