Polsek Matan Hilir Selatan Tangkap 25 Kubik Kayu Ilegal
Pihaknya juga mengamankan satu mesin senso, tiga senjata api jenis lantak, satu gerobak dorong. Serta mengamankan 22 orang untuk dimintai kerangan.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) dibantu anggota Polres Ketapang mengamankan sekitar 25 kubik kayu illegal. Ini dungkapkan Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan (MHS) AKP Rosidi.
“Ya, memang kita ada mengamankan kayu illegal, jumlahnya lima truk atau sekitar 25 kubik,” kata Rosidi saat ditemui awak media di Ketapang, Selasa (15/3/2016).
Ia mencerikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (10/3/2016). Bahwa ada kegiatan illegal loging di Hutan Sungai Tapah Dusun Panca Karya Desa Pesaguan Kanan, MHS. Kemudian hari itu juga tujuh anggota Polsek MHS melakukan patroli.
Namun karena situasi tak memungkinkan anggotanya tak melakukan penangkapan. Pihaknya kemudian meminta bantuan anggota Polres Ketapang. Tim gabungan ini kemudian pada Jumat (11/3/2016) terjun ke lapangan melakukan penangkapan.
“Anggota yang pergi itu 6 anggota kita dari Polsek. Kemudian dibantu enam anggota Sabhara dan tiga anggota Reskrim Polres Ketapang,” paparnya.
Menurutnya di lokasi selain 25 kubik kayu jenis campuran tersebut yang diamankan. Pihaknya juga mengamankan satu mesin senso, tiga senjata api jenis lantak, satu gerobak dorong. Serta mengamankan 22 orang untuk dimintai kerangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/jajaran-polsek-mhs_20160315_160156.jpg)