BPJS Kesehatan Naik per April
Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Th 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN.
Kemudian iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau disebut peserta mandiri juga mengalami kenaikan. "Betul (naik) iuran PBPU kelas III Rp 30.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas I Rp 80.000," ujarnya kepada Tribun pada Minggu (13/3/2016).
Pada peraturan sebelumnya, iuran PBPU kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 59.500. Adapun iuran untuk peserta PBI di aturan sebelumnya sebesar Rp 19.225 per orang per bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-logo_20150706_200617.jpg)