Kakanwil Pajak Ingatkan Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan

Ia mengatakan dengan meningkatnya kepatuhan penyampaian SPT Tahunan diharapkan dapat meningkatkan angka realisasi penerimaan negara

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Galih Nofrio Nanda
Tribun Pontianak/Maskartini
Gubernur saat melaporkan SPT Tahunan saat Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 di Istana Rakyat Kalbar pada Senin, (7/3/2016) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kakanwil DJP Kalbar, Slamet Sutantyo memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah memberikan konstribusi terhadap realisasi penerimaan pajak 2015. Ia berharap Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 diharapkan dapat memberikan pengaruh positif kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Kalbar dan dapat menjadi pedoman serta panutan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tepat waktu, sehingga angka kepatuhan meningkat.

Ia mengatakan dengan meningkatnya kepatuhan penyampaian SPT Tahunan diharapkan dapat meningkatkan angka realisasi penerimaan negara. Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 disebutkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota POLRI, wajib mentaati dan mematuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak.

"Mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, Iengkap, jelas dan tepat waktu melalui sarana e-Filing. Perlu diketahui bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2016, dan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2016,"ujarnya saat Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 di Istana Rakyat Kalbar pada Senin, (7/3/2016)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved