Perizinan Tambang Pasir
Siap Tunjukan Bukti Dokumen Lengkap
Kantor kamikan ada di Tayan Hilir, dekat lapangan bola Hanura, kalau mau konfirmasi silakan disana.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Humas pemilik tambang pasir yang beroperasi di Tayan Hilir, Abdul Rahim Menegaskan, Jika memang ada yang merasa tidak yakin dengan dokumen yang disampaikan, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk meminta penjelasan langsung ke kantor perusahaanya.
“Kantor kamikan ada di Tayan Hilir, dekat lapangan bola Hanura, kalau mau konfirmasi silakan disana,” katanya, Minggu (6/3/2016).
Sebelumnya, Pemilik tambang pasir yang beroperasi di Tayan Hilir membantah bahwa usahanya tidak mengantongi izin. Hal itu disampaikan melalui Humasnya, Abdul Rahim SH. Ia mengaku sebelum melakukan aktivitas penambangan pasir, semua izin yang diamanatkan Undang-undang sudah lengkap.
Ketua Komisi C DPRD Sanggau, Acam menyampaikan keluhan warga di Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir terkait adanya penyedotan pasir di desa tersebut, karena mereka takut pulau yang mereka tinggali itu akan hilang lantaran pasirnya terus disedot.
“Penyedotan itu sudah berlangsung hampir satu tahun. Pertiga hari satu ponton itu memuat 2261,3 meter kubik. Pasir-pasir itu mereka bawa ke Tanjung Priuk. Cukup banyak perusahaan yang menyedot pasir di sana,” katanya, Kamis (3/3).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/abdul-rahim-saat-menunjukan_20160306_123939.jpg)