Perizinan Tambang Pasir

Rahim Tuding Ada Yang Tidak Suka Dengan Aktfitas Legalnya

Dugaan saya ini persaingan bisnis, ada yang tidak suka dengan aktifitas legal kami karena memang kami telah bekerjasama dengan masyarakat di sana.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Humas pemilik tambang pasir yang beroperasi di Tayan Hilir, Abdul Rahim mengatakan, dilontarkan isu bahwa perusahaan tambang pasir tidak berizin di Tayan Hilir adalah persoalan persaingan bisnis.

BACA JUGA: Pemilik Tambang Pasir di Tayan Hilir Bantah Tak Berizin

“Dugaan saya ini persaingan bisnis, ada yang tidak suka dengan aktifitas legal kami karena memang kami telah bekerjasama dengan masyarakat di sana,” katanya, Minggu (6/3/2016).

BACA JUGA: Rahim Tunjukkan Kalau Izinnya Dilkeluarkan Gubernur Kalbar

Sebelumnya, Satu diantara pemilik tambang pasir yang beroperasi di Tayan Hilir membantah bahwa usahanya tidak mengantongi izin. Hal itu disampaikan melalui Humasnya, Abdul Rahim SH. Ia mengaku sebelum melakukan aktivitas penambangan pasir, semua izin yang diamanatkan Undang-undang sudah lengkap.

Ketua Komisi C DPRD Sanggau, Acam menyampaikan keluhan warga di Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir terkait adanya penyedotan pasir di desa tersebut, karena mereka takut pulau yang mereka tinggali itu akan hilang lantaran pasirnya terus disedot.

“Penyedotan itu sudah berlangsung hampir satu tahun. Pertiga hari satu ponton itu memuat 2261,3 meter kubik. Pasir-pasir itu mereka bawa ke Tanjung Priuk. Cukup banyak perusahaan yang menyedot pasir di sana,” katanya, Kamis (3/3).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved