Langgar Aturan, Masih Banyak Pengendara yang Berhenti di Depan Zerba Cross

Meski aturan mengatur harus menghentikan kendaraan di belakang zebra cross saat lampu merah, belum semua pengendara mematuhi hal itu.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Pengendara berhenti di depan zebra cross saat lampu merah di perempatan Jl Gst Sulung Lelanang-Ahmad Dahlah-Ahmad Yani-A Rahman Saleh, Jumat (4/3). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Meski aturan mengatur harus menghentikan kendaraan di belakang zebra cross saat lampu merah, belum semua pengendara mematuhi hal itu. Seperti contohnya tampak di perempatan Jl Gst Sulung Lelanang, Jumat (4/3/2016) siang.

Beberapa pengendara sepeda motor memberhentikan kendaraannya di depan zebra cross. Ada juga beberapa yang menghentikan kendaraan tepat di belakang jalur menyebrang pejalan kaki itu.

"Berhenti di sinipun serba salah. Orang yang belakang klakson-klakson. Padahal kite udah berenti di tempat yang benar," kata seorang pengendara, Agus yang menyempatkan berbicara kepada Tribun di sela-sela menunggu lampu merah berganti.

Jika menilik ke belakang, persoalan posisi saat menghentikan kendaraan ketika lampu merah sempat ramai diperbincangkan. Misalnya saja Team VectorID di Jakarta yang turun ke jalan, terutama di jalan-jalan yang terdapat  zebra cross atau fasilitas umum untuk menyeberang jalan, guna melakukan gerakan memperjuangkan hak pejalan kaki yang sering diserobot oleh para pengguna sepeda motor dan mobil.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved