Breaking News

Polisi Bunuh Anak Kandung

Terancam Hukuman Berat, Brigadir Petrus Perlu Didampingi Penasihat Hukum

Posisi penasihat hukum bukan membenarkan tindakan atau perbuatan tersangka

Penulis: Zulkifli | Editor: Arief
Tribun Pontianak/Zulkifli
Anggota Kepolisian menjaga ketat rumah tempat kejadian mutilasi di Melawi dalam Pra Rekonstruksi, Minggu (28/2/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Melawi dengan tersangka Brigadir Petrus Bakus, mendapat tanggapan dari seorang advokat di Kalbar, Rustam Halim SH.

Menurutnya, tersangka harus didampingi penasihat hukum dalam proses pemeriksaan. Apalagi ancaman hukuman yang bakal dihadapinya cukup berat, bahkan bisa berupa ancaman hukuman mati.

"Posisi penasihat hukum bukan membenarkan tindakan atau perbuatan tersangka. Melainkan membela hak-hak tersangka selama masa proses pemeriksaan hingga proses di pengadilan nanti," ungkapnya saat menghubungi Tribun melalui pesan singkat, Senin(29/2/2016).

Menurutnya harus dipahami bahwa penasihat hukum bukan membela perbuatan tersangka, kendati tersangka sudah mengakui perbuatannya.

Menurut Rustam, pengadilan merupakan tempat untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan tersangka.

Ia pun mengharapkan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selain itu perlu pemeriksaan kejiwaan apabila ternyata Polri mengindikasikan tersangka dianggap mengidap kelainan jiwa," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved