Puluhan Warga Sengkubang Datangi Kejari Mempawah

Kami ke sini untuk mempertanyakan dan meminta kepastian hukum tentang kasus korupsi yang dilakukan kades

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief
Puluhan Warga Sengkubang Datangi Kejari Mempawah - warga-ke-kejari-1_20160229_180500.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Puluhan warga Desa Sengkubang saat mendatangi Kejari Mempawah, Senin (29/2/2016). Mereka mempertanyakan proses hukum terhadap Kades Sengkubang yang diduga melakukan penggelapan ADD.
Puluhan Warga Sengkubang Datangi Kejari Mempawah - warga-ke-kejari-2_20160229_181044.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Puluhan warga Desa Sengkubang saat mendatangi Kejari Mempawah, Senin (29/2/2016). Mereka mempertanyakan proses hukum terhadap Kades Sengkubang yang diduga melakukan penggelapan ADD.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Puluhan masyarakat Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah, Senin (29/2/2016).

Mereka mempertanyakan proses hukum terhadap oknum Kades Sengkubang, Bahtiar Yasir (BS) yang diduga tersangkut kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Sengkubang.

"Kami ke sini untuk mempertanyakan dan meminta kepastian hukum tentang kasus korupsi yang dilakukan kades," ujar satu di antara masyarakat, Syarif Ibrahim (44).

Ia mengatakan kades yang diduga melakukan korupsi ADD 2 tahun anggaran yakni 2012/2013 dan 2013/2014 ini sudah ditetapkan tersangka sejak Agustus 2015 lalu. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Dia mengatakan, permasalahan ini mencuat sejak 2014 lalu. Selaku Ketua BPD Sengkubang, Sy Ibrahim mengatakan pihaknya pun telah menyurati yang bersangkutan.

Hingga akhirnya pada April 2015 lalu permasalahan ini akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.

"Masyarakat intinya kesal karena kades ini hingga saat ini belum ada kejelasan hukum. Sementara masyarakat di sana menginginkan kades yang amanah," ujarnya.

Menurut versi masyarakat sendiri kerugian akibat ulah kades ini berkisar Rp 72 juta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan badan pengawas keungan dan pembangunan (BPKP) kerugian mencapai Rp 40 juta rupiah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved