Ini Tanggapan BPBD Kalbar Mobil BNPB Bawa Burung
Nyarong pun mempersilahkan wartawan untuk menyelisik lagi, ada apa sebenarnya
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Galih Nofrio Nanda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyikapi adanya mobil BNPB B 9383 PSC berplat merah yang lewat di Jl A Yani Pontianak, sedang membawa burung, Kepala Pelaksanaan BPBD Provinsi Kalbar, TTA Nyarong menyatakan, kalau ada burungnya dan milik warga yang dievakuasi akibat banjir tidak ada permasalahan atau diperbolehkan.
"Tapi kalau sebaliknya untuk membawa burung untuk jual beli atau punya pribadi tidak boleh. Apa lagi membawa burung rangka hasil tangkapan di hutan juga tidak boleh," ujar Nyarong kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (28/2/2016) pukul 17.58 WIB.
Nyarong pun mempersilahkan wartawan untuk menyelisik lagi, ada apa sebenarnya. "Saya juga akan cek nomor pol mobil BNPB yang dipakai apakah milik Provinsi atau kabupaten kota," ucapnya.
Untuk saat ini akui Nyarong, kalau dirinya masih berada di Jakarta mewakili Gubernur Kalbar menghadiri undangan. "Kalau memang terbukti, disalahgunakan pasti akan ada sanksi," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mobil-dinas-bnpb-angkut-burung_20160228_160418.jpg)