Ini Tanggapan BPBD Kalbar Mobil BNPB Bawa Burung

Nyarong pun mempersilahkan wartawan untuk menyelisik lagi, ada apa sebenarnya

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Galih Nofrio Nanda
TRIBUN PONTIANAK/RIHARD NELSON
Mobil dinas BNPB digunakan mengangkut burung, Minggu (28/2/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyikapi adanya mobil BNPB B 9383 PSC berplat merah yang lewat di Jl A Yani Pontianak, sedang membawa burung, Kepala Pelaksanaan BPBD Provinsi Kalbar, TTA Nyarong menyatakan, kalau ada burungnya dan milik warga yang dievakuasi akibat banjir tidak ada permasalahan atau diperbolehkan.

"Tapi kalau sebaliknya untuk membawa burung untuk jual beli atau punya pribadi tidak boleh. Apa lagi membawa burung rangka hasil tangkapan di hutan juga tidak boleh," ujar Nyarong kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (28/2/2016) pukul 17.58 WIB.

Nyarong pun mempersilahkan wartawan untuk menyelisik lagi, ada apa sebenarnya. "Saya juga akan cek nomor pol mobil BNPB yang dipakai apakah milik Provinsi atau kabupaten kota," ucapnya.

Untuk saat ini akui Nyarong, kalau dirinya masih berada di Jakarta mewakili Gubernur Kalbar menghadiri undangan. "Kalau memang terbukti, disalahgunakan pasti akan ada sanksi," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved