AW Beberkan Cara SJ Lampiaskan Hasrat Seksualnya
Dia menjelaskan, korban merupakan asisten SJ.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Seorang laki-laki, AW (22), menjadi korban tindak pencabulan dengan kekerasan yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil alias SJ.
Raidin Anom, kuasa hukum AW, mengatakan tindak pencabulan dengan kekerasan terjadi di sebuah rumah di Jalan Gading Utara Blok 4 Jakarta Utara pada 2014.
"Tahun 2014 awal perkenalan dengan SJ dimana saat itu saudara terlapor mengajak klien kami menginap dan di sana terjadi tindak kekerasan," tutur Raidin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016).
Dia menjelaskan, korban merupakan asisten SJ. Dia diminta menginap di rumah itu selama enam bulan. Selama kurun waktu tersebut, terjadi dua kali tindak pencabulan dengan kekerasan yang dilakukan SJ.
"Awalnya lagi tidur diraba sehingga terjadi seperti itu. Dia menutup mulut agar tak bersuara lalu menekan tangan menindih kaki sehingga klien kami tak bisa melawan," kata dia.
AW (22) didampingi tim kuasa hukum, melaporkan publik figur berinisial SJ ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (24/2/2016) sore. Laporan disertai foto-foto yang digunakan untuk alat bukti.
Laporan polisi dibuat di Sentra Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Rabu (24/2) sore. Laporan tercantum di LP: 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016.
SJ disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul Dengan Kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Alhamdulillah, kami sudah melakukan pelaporan kepada SPKT terkait adanya dugaan pncabulan dan kekerasan dan sekarang sudah diserahkan ke unit III (Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,-red) dan selanjutnya dilakukan pelidkan dan penyidikan," tambahnya.