Veronica Mengaku Dimaki dan Diludah Terdakwa
Veronica memberikan keterangan kalau dirinya berkali-kali mendapatkan cacian dan makian dari terdakwa
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak menghadirkan tiga orang saksi saat digelarnya persidangan kedua kasus penganiayaan dan pelecehan terhadap Veronica, mahasiswi Widya Dharma Pontianak.
Majelis hakim menggelar sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri kelas 1 A Pontianak, Kamis (18/2/2016) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketiga saksi yang di hadirkan JPU Kejari Pontianak, Rudi SH di hadapan Majelis Hakim yang di pimpin Hj Rita Komala SH di dampingi CH Retno Damayanti dan Jahoras Siringoringo sebagai hakim anggota.
Tiga saksi itu adalah saksi sekaligus korban, Veronica, Bily yang merupakan rekan Veronica dan Aipda Darwis anggota Polsek Pontianak Selatan yang menerima laporan korban saat malam kejadian, Senin (9/11/2015).
Selain ketiga saksi yang dihadirkan, JPU juga hadirkan dua alat bukti yakni baju kemeja putih dan hasil visum dokter yang menerangkan dua luka lebam memar yang di alami korban Veronica akibat menerima pukul dari terdakwa Rinaldy Sijabat.
Dalam kesaksiannya, Veronica memberikan keterangan kalau dirinya berkali-kali mendapatkan cacian dan makian dari terdakwa. Bahkan akhirnya korban diludah dan diberikan bogem mentah hingga mengeluarkan darah dari hidung.
Kelanjutan kasus ini dapat dibaca pada edisi cetak Tribun Pontianak, Jumat (19/2/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-veronica_20160218_213814.jpg)