Pegawai Indomaret Kaget Disidak DPRD Sintang

Sistem harga berdasarkan online. Setiap hari ada perubahan. Kami harus mengikuti manajemen

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni (tengah) dan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sintang, Abdurrahman (kiri) berinteraksi dengan petugas Indomaret saat melakukan sidak ke gerai Indomaret Jalan Lintas Melawi, Senin (15/2/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang bersama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perindustrian Peragangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tiga gerai Indomaret di Sintang, Senin (15/2/2016).

Ketiga gerai Indomaret tersebut berada di Jalan S Parman, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo dan Jalan Lintas Melawi. Sontak, sidak ini mengejutkan pegawai Indomaret.

Sidak ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian harga produk-produk tertera di etalase dengan harga struk pembayaran yang dikeluarkan kasir.

Tampak beberapa pegawai Indomaret bersikukuh menjelaskan bahwa ketidaksesuaian harga lantaran mengikuti kebijakan manajemen.

"Memang setiap hari harganya berubah. Kami juga tidak tahu karena hanya pegawai. Harga ini yang menetapkan manajemen," ungkap kasir wanita Indomaret Jalan S Parman saat diinterogasi anggota DPRD.

Di tempat terpisah, pegawai Indomaret Jalan dr Wahidin juga menerangkan hal sama bahwa setiap harga produk di tokonya memang setiap hari berubah.

"Sistem harga berdasarkan online. Setiap hari ada perubahan. Kami harus mengikuti manajemen. Setiap jam 7 pagi biasanya kami baru bisa meremote perubahan harga tersebut," katanya singkat saat diinterogasi pihak satpol PP.

Berdasarkan pantauan Tribunpontianak.co.id, petugas sidak mengecek semua produk di ketiga Indomaret. Untuk memastikan kecocokan harga, Ketua Komisi A DPRD Sintang Syahroni membeli sebuah minuman isotonik, di mana di label etalase tertera Rp 6.900 sedangkan di kasir Rp 7.500.

Pihak BPMPTSP mengambil sampel tisu kotak, lagi-lagi harga bayar berbeda dengan label harga di etalase.

"Keluhan warga selama ini ternyata benar, kami sidak memastikan kondisi real di lapangan. Tadi saya juga beli sampel minuman ini di label harga etalase berbeda dengan struk," ungkapnya.

Berita selengkapnya bisa dibaca pada edisi cetak Tribun Pontianak, Selasa (16/2/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved