Sidang DKPP Pilkada Sekadau, Simson Inginkan Keputusan Terbaik
Sidang itu dihadiri pula oleh penggugat pasangan calon bupati nomor 3 Simson-Subarno didampingi kuasa hukumnya Rustam Halim
Penulis: Ali Anshori | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilihan kepala daerah Kabupaten Sekadau di ruang rapat KPU Provinsi Kalbar,Kamis (4/2/2016)
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh anggota DKPP Anna Erliyana, didampingi anggota Ruhermansyah, tokoh masyarakat, Hermansyah dan Misdah, dengan agenda pemeriksaan.
Sidang itu dihadiri pula oleh penggugat pasangan calon bupati nomor 3 Simson-Subarno didampingi kuasa hukumnya Rustam Halim, pihak tergugat anggota panwaslih Sekadau dan pihak terkait KPU Sekadau.
Pihak penggugat, Simson mengatakan pihaknya menerima apapun keputusan DKPP terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah Sekadau. Dia hanya berharap DKPP mengambil keputusan yang adil.
"Mudah-mudahan keputusannya adalah yang terbaik untuk menegakkan kebenaran di negara kita, dan secara khusus penyelenggara pilkada bukan hanya kali ini saja namun untuk kedepannya, ini merupakan pedoman penting, bahwa keputusan DKPP itu adalah keputusan tertinggi dan terhormat," kata Simson.