Breaking News

PHRI Kalbar: MEA Bisa Jadi Ancaman

Pihak kementerian Tenagakerja mengatur 11 bidang yang bisa diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA).

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kalbar, H Yuliardi Qamal mengatakan pasar tenaga kerja menjadi sektor paling mengkhawatirkan menghadapi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Namun demikian untuk memproteksi Tenaga Kerja (TK), Yuliardi mengatakan pihak kementerian tenaga kerja mengatur 11 bidang yang bisa diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA).

Jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing pada kategori penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum golongan pokok penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman, diatur dalam keputusan menteri ketenagakerjaan Republik indonesia Nomor 16 tahun 2015.

Yuliardi mengatakan diantara sebelas bidang yang bisa di duduki TKA, lima diantaranya bisa dilakukan perpanjangan atau dengan masa waktu lima tahun. bidang tersebut di antaranya Komisaris (commissioner), direktur utama (president director), direktur pemasaran (marketing director), direktur operasional (operasional director), dan direktur keuangan (finance director).

Selanjutnya ada tiga bidang yang masa waktunya selama dua tahun dan tidak bisa dilakukan perpanjangan setelahnya. Bidang tersebut di antaranya, manajer hubungan tamu( guest Relation manager), manajer hotel (hotel manager), manajer pemasaran (marketing manager), dan ahli desain (design specialist).

"Selain itu ada dua bidang lainnya yang tidak bisa dilakukan perpanjangan. Di antaranya manajer country club (country club manager) dan ahli seni pertunjukan (art performance specialist). Sehingga tidak semua bidang yang bisa TKA masuki. MEA bisa menjadi ancaman, namun di sisi lain memberikan dampak positif yaitu meningkatkan daya saing dan etos kerja masyarakat lokal," ujarnya pada Rabu, (27/1/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved