Gerakan Fajar Nusantara

Pelaku Pembakaran Aset Eks Gafatar di Mempawah akan Diproses Hukum

Ya jelas, kita kan negara hukum. Kalau unsur pidana untuk yang membakar mobil, tentu pidana itu. Ini sedang dikaji Mabes Polri

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MADROSID
Massa membakar pemukiman warga eks Gafatar di Moton Panjang, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (19/1/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait siapa yang memimpin eksodus warga luar Kalbar tersebut, Wakapolda Kalbar, Kombes Pol Joko Irianto menegaskan hingga kini masih dalam penyelidikan. Yang dalam proses penyelidikan tersebut, nantinya akan dipimpin langsung dari Mabes Polri.

"Nanti kerjasama dengan Polda-polda lain yang ada terdapat eks Gafatar-nya. Sementara kita fokus masalah pemulangan, kemudian sebagian besar kami sedang melakukan penyelidikan," tegasnya.

Dijelaskannya, Polri menetapkan ada indikasi makar dalam kasus eks Gafatar ini, berdasarkan tidak hanya dari Polda Kalbar, namun dari setiap polda-polda yang ada indikasi aktifitas eks Gafatar.

"Pembakaran, baik itu aset mereka berupa kendaraan yang di halaman Kantor Bupati, maupun aset mereka yang ditinggalkan, ini dalam rangka penyelidikan juga. Masih pengumpulan barang bukti," jelasnya.

Proses penyelidikan, menurut Wakapolda akan dilakukan secepatnya, sehingga siapa pun yang melakukan pembakaran, pasti akan diproses secara hukum.

"Ya jelas, kita kan negara hukum. Kalau unsur pidana untuk yang membakar mobil, tentu pidana itu. Ini sedang dikaji Mabes Polri," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved