KPU Bantah Seluruh Gugatan Andi-Kuan
Andi Djamiruddin-Chanisius Kuan sebagai pemohonan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang sebagai termohon digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakrta
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KETAPANG - Sidang lanjutan sengkata Pilkada Ketapang antara Pasangan Calon nomor urut 2, Andi Djamiruddin-Chanisius Kuan sebagai pemohonan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang sebagai termohon digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakrta, Kamis (14/1/2016).
Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon terhadap persoalan yang disampaikan pemohon pada sidang sebelumnya. Komisioner KPU Ketapang, Teddy Wahyudin mengatakan pihaknya membantah seluruh gugatan pemohon.
“Karena kewenangan MK bukan untuk mengadili termohon. Terlebih pemohon tak bisa menjelaskan letak kesalahan mengenai hasil perolehan suara Pilkada Ketapang,” katanya kepada wartawan melalui telepon, Kamis (14/1/2016).
Ia menjelaskan terhadap permohonan pemohon berupa pelanggaran administrasi. Semuanya juga sudah diselesaikan di Panwaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kemudian keterangan pemohon mengenai pelanggaran di 119 tempat pemungutan suara (TPS).