UMK Landak Disepakati Rp 1,8 Juta
Akan tetapi kita tetap monitor, walau pun mereka tidak mampu kita minta apa penyebabnya mereka tidak mampu
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Hasil rapan dengan dewan pengupahan Landak Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 yang ditetapkan sebesar Rp 1.801.583. Setelah penetapan tersebut akan diusulkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Saat ini masih menunggu diteruskan kepada Gubernur Kalbar untuk ditandatanggani
"Kita sudah komunikasi dan sejauh ini belum ditandatanggani Gubernur, secepatnya nanti setelah mendapat tanda tangan Gubernur akan didistribusikan ke Kabupaten/Kota dan kita akan distribusikan ke perusahaan-perusahaan untuk disosialisasikan," ujar Kabid Tenaga Kerja Landak, Yudhi Kuswara, Selasa (29/12).
Meskipun nantinya mengalami keterlambatan, semisal bulan Januari diterima oleh perusahaan, sedangkan perusahaan membayar upah karyawan di bulan Januari tersebut masih mengacu pada UMK 2015. Di bulan Februari harus dirapel kekurangan dari pada pembayar UMK 2016.
"Karena UMK 2016 berlaku 1 Januari 2016, sampai dengan 31 Desember 2016. Apa bila ada perusahaan-perusahaan tidak mampu membayar sesuai dengan UMK 2016, harus dia mengajukan permohonan ke Menteri untuk mengajukan melakukan penangguhan," kata Yudhi
Namun sementara ini belum ada yang menyurati pihaknya untuk melakukan penangguhan UMK. Begitu juga tahun lalu, tidak ada yang penagguhan dan tetap dibayar oleh perusahaan. "Akan tetapi kita tetap monitor, walau pun mereka tidak mampu kita minta apa penyebabnya mereka tidak mampu," terangnya