Kecelakaan Longboat di Perairan Kubu

BREAKING NEWS: Longboat yang Terbalik di Perairan Kubu Tidak Punya Izin Berlayar

Jainudin sang nakhoda saat ini sudah kita amankan Mako Ditpolair, karena akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Warga membantu menguras air dari longboat milik CV Indo Kapuas Express yang terbalik setelah menabrak batang kayu hanyut di Perairan Olak-olak Pinang, Tanjung Antu, Sungai Kubu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (13/12/2015). Speedboat dari Padang Tikar menuju Rasau Jaya ini diketahui mengalami kecelakaan pada pukul 08.30 dan menyebabkan tiga wanita dewasa serta satu balita meninggal dunia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Direktur (Wadir) Ditrektorat Polair (Dit Polair) Polda Kalbar AKBP Andreas Widi Handoko menuturkan, kecelakaan longboat milik CV Indo Kapuas Express akan ditangani Ditpolair Polda Kalbar.

"Jainudin sang nakhoda saat ini sudah kita amankan Mako Ditpolair, karena akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,," ujarnya pada Minggu (13/12/2015) malam.

Mantan Kapolres Singkawang ini menceritakan berdasarkan keterangan sementara dari nakhoda, kalau longboat yang dikemudikannya tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan penumpang seperti pelampung

"Selain itu juga untuk kapal, berdasarkan keterangan dari nakhoda, tidak memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan Dinas Perhubungan," kata Handoko.

Kemudian pada kesempatan yang sama, Wadir Polair juga mengatakan untuk saat ini pihaknya belum menetapkan Jainudin sebagai tersangka dalam kasus ini. "Saat ini belum kita temukan, malam ini dia (nakhoda) akan kita periksa lagi. Tapi kemungkin besar iya," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved