Rizal Sibuk Gerayangi Adik Iparnya Sendiri Saat Istri tidur Pulas

Pada saat istrinya sedang tidur dan kedua mertuanya menginap di kebun. Dua aksi persetubuhan yang dilakukan oleh Rizal ini ternyata tidak diketahui.

Editor: Steven Greatness
Google
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANGKA -- Entah apa yang ada di kepala Rizal. Laki-laki beristri ini tega menyetubuhi seorang anak yang baru yang baru 14 tahun.

Bukan cuma masih muda, anak itu merupakan adik iparnya sendiri. Saat ini Anggrek (Bukan nama sebenarnya) mengandung enam bulan.

Warga Desa Teru Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah ini dijebloskan ke penjara.
Anggrek yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu mengandung benih dari dirinya.

Informasi yang diperoleh bangkapos.com dari pihak kepolisian, terungkapnya perbuatan asusila bermula istri pelaku inisial, Vn (26) curiga melihat perut adiknya.

Al senantiasa menyaksikan perkembangan perut adiknya, Anggrek yang kian berubah.

Melihat kejanggalan perut adiknya yang kian membesar mendorong Vn, segera membeli testpack untuk mengecek kehamilan adiknya, Senin (23/11/2015) lalu.

Betapa kagetnya, Vn saat mendapati kebenaran, bahwa adiknya sudah hamil.

Vn lalu membawa adiknya ke rumah kebun yang ditempati kedua orangtua mereka. Anggrek lantas ditanyai siapa yang telah menghamilinya? Namun, Anggrek tidak bergeming dan hanya diam seribu bahasa.

Keesokan harinya, Selasa (24/11/2015) pagi kedua orangtua korban, Naf (48) dan Ac (44) segera membawa korban ke bidan untuk diperiksa lebih lanjut. Saat di bidan itulah, korban sudah positif hamil enam bulan.

Selanjutnya, terungkap bahwa pria yang telah mehamili korban adalah kakak iparnya sendiri. Mendengar pengakuan korban, kakak kandungnya, yang juga istri pelaku sempat kaget, hingga jatuh pingsan.

Siang itu juga, Kedua orangtua korban segera melaporkan, pelaku ke Polsek Simpangkatis. tanpa menunggu lama, jajaran Polsek Simpangkatis segera bergerak cepat.

Polisi mengamankan pelaku yang sedang bekerja membuat rumah di Desa Sarang Mandi.

Kapolsek Simpang Katis, AKP Alam Bawono mengatakan berdasarkan pemeriksaan dan keterangan tersangka, bahwa perbuatan mesum sekaligus persetubuhan pertama kali yang dilakukan terhadap korban, Jumat (12/06/2015) pukul 22.30 WIB lalu.

"Sebelum kejadian, keduanya korban dan tersangka ini, sekitar pukul 21.00 WIB, sedang menonton televisi bersama di ruang keluarga. Sedangkan, istri korban, sudah tidur kemudian sekitar 22.00 WIB, korban masuk ke ke kamar."

"Entah karena nafsu sudah diubun-ubun, tidak lama kemudian sekitar Pukul 22.30 WIB, Rizal masuk ke dalam kamar, adik iparnya kemudian terjadilah perbuatan terlarang itu," ujar Alam.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved