DKP Kalbar: Setiap Kapal Wajib Miliki Izin
"Dokumen perizinan wajib dimiliki agar tidak melanggar Undang-Undang (UU) Kelautan Nomor 32 Tahun 2014," ungkapnya saat sosialisasi.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KETAPANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ketapang beserta DKP Provinsi Kalimantan Barat mengadakan temu wicara bersama Para Pemancing Aliran Sungai Pawan (PSP) dan Pemerhati Daerah Aliran Sungai (PEDAS) Ketapang di Aula Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Ketapang, Sabtu (14/11/2015).
Kepala Seksi Pengawasan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalbar, Kimin menerangkan kepada para anggota PSP dan PEDAS akan pentingnya dokumen perizinan perikanan yang wajib dimiliki oleh setiap kapal.
"Dokumen perizinan wajib dimiliki agar tidak melanggar Undang-Undang (UU) Kelautan Nomor 32 Tahun 2014," ungkapnya saat sosialisasi.
Lanjut Kimin, dokumen perizinan perikanan tersebut harus dimiliki oleh seluruh kapal. " Baik pengangkut ikan maupun perusahaan perikanan di bidang pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pembudidayaan ikan," timpalnya.
Ketua Pemancing Aliran Sungai Pawan ,(PSP) Ketapang, Heri Susanto, mengatakan selain dalam rangka silaturahmi serta pemaparan sosialisasi dari DKP Provinsi Kalbar terkait UU Kelautan. Kegiatan ini juga memperkenalkan terbentuknya kelompok PSP Ketapang yang telah beranggotakan 300 orang lebih, sejak dibentuk pada tahun 2013.