Diduga Terlibat Narkoba, Polres Landak Tangkap Tujuh Wanita

Sedangkan ketika melakukan penangkapan terhadap Buma, ditemukan sabu-sabu yang jumlahnya kurang lebih 5 gram dan sudah dipaketkan.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFONS PARDOSI
Anggota Sat Narkoba Polres Landak menunjukkan dua wanita yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba pada Jumat (13/11/2015). Keduanya tertangkap pada Kamis (12/11/2015) sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menangkap tujuh wanita yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan itu di dua lokasi yang berbeda, yakni di indekos dan rumah kontrakan, Kamis (12/11/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tujuh wanita ini, dua diantaranya diduga kuat bakal dijadikan tersangka pengguna dan pengedar sabu-sabu. Penangkapan pertama, aparat berhasil mengamankan Ita (31) yang diduga pembeli dan pengguna, beserta lima orang rekannya.

Mereka ditangkap di kamar indekos di Jl Abdul Aziz, Jalur Dua, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Setelah dikembangkan lagi anggota berhasil menangkap Buma (31) diduga pengedar, di rumah kontrakannya yang berada di Komplek BTN Jalur Dua, Kota Ngabang.

Wakapolres Landak, Kompol Bastian, mengatakan, tujuh wanita ini, dua di antaranya merupakan pengguna dan penggedar. "Awalnya anggota kita menangkap Ita sebagai pembeli, kemudian ditangkap lagi Buma sebagai pengedar," ujarnya pada Jumat (13/11/2015).

Dijelaskannya, saat melakukan penangkapan terhadap Ita, anggota menemukan barang bukti sabu-sabu beserta alat isapnya. "Mereka yang di kos ini baru mau menggunakan, kita temukan dua pakat sabu-sabu dan bong sebagai alat isap," kata Bastian

Sedangkan ketika melakukan penangkapan terhadap Buma, ditemukan sabu-sabu yang jumlahnya kurang lebih 5 gram dan sudah dipaketkan.

"Kalau di rumah kontrakan milik Buma, anggota kita temukan sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket dan siap diedarkan," jelasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved