Mantan Kepala BKD Melawi Beberkan Kejanggalan Perombakan SKPD
Andri mengatakan, dalam pelantikan pejabat di lingkungan SKPD juga didapati adanya jabatan tumpang tindih, pangkat yang tidak jelas
Penulis: Ali Anshori | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Mantan Kepala BKD Melawi, Andri S, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Melawi, membeberkan sejumlah kejanggalan perombakan SKPD yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Melawi, beberapa waktu lalu.
"Saat saya masih menjabat sebagai kepala BKD, saya tidak pernah terlibat dan tidak dilibatkan dalam proses mutasi pejabat di lingkungan SKPD. Padahal kapasitas saya saat itu sebagai sekretaris baperjakat," kata Andri saat rapat bersama DPRD Melawi Kamis (5/11/2015).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin itu, dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Melawi, Kluisen, Ketua Komisi A, H Hamri Hum, sejumlah anggota dewan, serta staf Ahli Bupati Melawi, Samsul Arifin dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Melawi, Imansyah.
Andri mengatakan, dalam pelantikan pejabat di lingkungan SKPD juga didapati adanya jabatan tumpang tindih, pangkat yang tidak jelas, bahkan ada penurunan pangkat untuk eselon II terhadap beberapa pejabat.
Seperti Imansyah, yang pangkatnya sudah IV C masih ditulis IV B, kemudian Ramdha Suhaimi, yang sudah IV B masih ditulis IV a, sedangkan Jaya Sutardi yang sudah IV b masih ditulis IV a, dan Syaiful Khair justru aneh, IV b, tetapi tertulis di SK pembina (III d).
Dia mengatakan, kasus ini sudah disampaikan ke MENPAN, BKN, Kementerian Dalam Negeri, KASN dan Ombudsman di pusat. Tidak hanya menyampaikan berkas, persoalan ini juga dibedah dalam pertemuan khusus.
"Saya tidak berani mengatakan ini salah atau benar, karena saya bawahan, silahkan pihak DPRD menilai sendiri kasus ini," katanya.
Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin, yang memimpin rapat tersebut mengatakan, pihaknya akan segera mengadakan rapat khusus lintas komisi untuk membahas masalah ini. Karena bagaimanapun, hal ini sudah menyangkut kabupaten Melawi kedepan.
"Apalagi dampak yang ditimbulkan akibat mutasi ini juga cukup besar, akan terjadi masalah berhubungan dengan PUPNS, yang akan berakhir pada 31 Desember, kalau PUPNS ini tidak dilakukan dengan benar PNS bisa dipecat," katanya.
Selain dari itu, dampaknya juga pada penggunaan keuangan Pemkab Melawi. Apalagi sejumlah pejabat yang dilantik sampai saat ini statusnya belum jelas. Ada yang masih plt disisi lain yang bersangkutan tidak memiliki jabatan. "Segera akan kita tindaklanjuti masalah ini," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pejabat-melawi-mengadu-ke-dprd_20151105_160047.jpg)