Tribun on Focus

Tak Layani dengan Baik, Kepala Daerah Bisa Copot Pejabat Bersangkutan

Jika melanggar (tak melayani dengan baik), harus ada sanksi, memang bukan sanksi pidana, tapi dalam bentuk pemaksaan, bisa dicabut jabatannya.

Penulis: Haryanto | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DEDY
Peserta Tribun on Focus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Pemateri Tribun on Focus, Akademisi Fakultas Hukum Untan Pontianak, Dr Hermansyah menjelaskan, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur sanksi jika pejabat atau PNS atau ASN yang tak bisa melayani publik dengan baik. (Baca juga: Sutarmidji Kagum Disdukcapil Dapat Nilai 8,5)

Kepala daerah dikatakan, baik wali kota atau bupati bisa mencopot langsung jika tak bisa melayani masyarakat. (Baca juga: Ini Tiga Azas Utama Disebut Layanan Pemerintah yang Baik)

‎"Jika melanggar (tak melayani dengan baik), harus ada sanksi, memang bukan sanksi pidana, tapi dalam bentuk pemaksaan, bisa dicabut jabatannya, paling rendah teguran lisan, tertulis," tegas Hermansyah.  (Baca juga: Tingkatkan Layanan Publik, Midji: Pegawai Siap Dimarah akan Digaji Besar)

Ikuti perkembangan beritanya di topik: Tribun on Focus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved