Dalam R-APBN 2016, Dana Desa Meningkat Jadi Rp 47 Triliun

Ini menunjukan keseriusan Pemerintah menerapkan Nawacita ketiga untuk membangun dari pelosok dan meningkatkan ekonomi dari daerah.

Penulis: Dedy | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DEDY
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalbar Michael Jeno. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Sebagai anggota MPR Republik Indonesia dan wakil rakyat dari Kalbar G. Michael Jeno pada bulan Oktober 2015 telah melaksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan untuk tahap kelima dari total enam tahapan sosialisasi empat pilar kebangsaan yang telah dicanangkan MPR pada tahun 2015 ini. (Baca juga: Pembangunan Indonesia di Wilayah Pedalaman Semakin Dapat Terwujud)

"Kegiatan sosialisai tersebut saya laksanakan di Kabupaten Melawi, dengan dihadiri sekitar lima puluh peserta dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, tenaga pendidik, para pelajar ormas kepemudaan, serta kader dari PDI Perjuangan di Kabupaten Melawi," ujarnya kepada Tribun dalam berita rilisnya, Kamis (15/10/2015).

Dikatakanya selama proses sosialisasi yang dilakukan berbagai pertanyaan masyarakat Melawi muncul dan salah satunya terkait Dana Desa. Dalam menjawab tersebut terang Jeno ia menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 60 Tahun 2014 serta PP No. 22 Tahun 2015 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka pada APBN-P 2015, Komisi XI bersama pemerintah telah mendorong kenaikan Dana Desa dari Rp 9.06 Miliar menjadi Rp 20,8 Miliar (atau naik sebesar Rp 11,7 Miliar).

Sehingga katanya Kabupaten Melawi dengan 169 desa mendapat Dana Desa sebesar Rp 47,2 miliar, atau rata-rata desa mendapat Dana Desa sebesar 279Juta/desa.

Jeno menjelaskan dengan adanya tambahan Dana Desa yang berasal dari APBN melalui APBN-P 2015 tersebut maka setiap desa rata-rata akan menerima dana pembangunan sebesar Rp 797,8 juta, yaitu berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

Jeno juga menyampaikan kepada peserta sosialisasi, untuk bersama-sama dengan perangkat Desa untuk menyokong dan membantu mengawasi percepatan penyerapan Dana Desa yang hingga saat ini masih rendah. Karena perlambatan ekonomi Indonesia dapat ditanggulangi salah satunya adalah dengan meperbaiki infrastruktur dasar yang menyokong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.

Menjawab pertanyaan lainya terkait apa langkah yang dilakukan Pemerintah Jokowi saat ini dalam menghadapi krisis ekonomi, Jeno memaparkan bahwa selain adanya paket kebijakan ekonomi hingga jilid III saat ini, disampaikan juga bahwa dalam pembahasan antara pemerintah; yang diwakili Menteri Keuangan dengan Komisi XI, selain menyepakati penetapan angka pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah, dalam Rancangan APBN 2016 dari Pemerintah adalah meningkatnya transfer ke daerah dari sebelumnya Rp 664,6 Triliun dalam APBN-P 2015 menjadi Rp 782,2 Triliun dalam R-APBN 2016. Dan Dana Desa yang meningkat sebesar 6,4% dari Rp 20,8 Triliun dalam APBN-P 2015 menjadi Rp 47 Triliun dalam R-APBN 2016.

"Jumlah transfer ke daerah dalam R-APBN 2016 ini lebih besar dari dari belanja Kementerian/Lembaga. Ini menunjukan keseriusan Pemerintah menerapkan Nawacita ketiga untuk membangun dari pelosok dan meningkatkan ekonomi dari daerah," jelas Jeno.

Selaku anggota PR RI Komisi XI, Jeno juga menyampaikan ke peserta kegiatan bahwa tujuan Pemerintah dengan Dana Desa adalah untuk memperkuat peran serta dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di daerah dan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat hingga tahun 2019 sesuai amanat Nawacita Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Ke depan, menurut legislator dari Kalbar ini, kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan ini, akan dilakukannya di wilayah lainnya di Kalbar sehingga semakin lama semakin banyak kelompok masyarakat, terutama generasi muda yang lebih peduli dan semakin memahami kembali akan empat pilar kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved