Kabut Asap
Kejaksaan Prioritaskan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Sudah saya perintahkan seluruh Kajari dan kacabjari untuk mempercepat perkara kebakaran hutan lahan
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalbar menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Kalbar untuk percepat proses perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Willy Ade Chaidir SH, menuturkan instruksi tersebut dilayangkan secara resmi pada hari ini.
"Sudah saya perintahkan seluruh Kajari dan kacabjari untuk mempercepat perkara kebakaran hutan lahan, hari ini surat intruksi tersebut sudah dikirim,"ungkap Willy kepada Tribunpontianak.co.id pada Kamis (17/9/2015).
Kemudian ia menjelaskan kepada pelaku atau tersangka nantinya akan didakwa dengan menggunakan UU Lingkungan Hidup dan UU Perkebunan.
"Untuk tersangkanya pasti akan kita tahan dan kita ancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Willy menuturkan saat ini kejaksaan sudah mendapatkan data dari Ditreskrimum Polda Kalbar yakni 12 perkara pembakaran lahan dengan. Jumlah tersangkanya 15 orang.
"Saat ini sudah dalam tahap penyidikan ada 6 kasus, yakni di antara di Polresta Pontianak, Polres Sambas, Polres Sekadau, Polres Bengkayang, Polres Pontianak dan Polres Ketapang," jelasnya.