Penyelundupan Narkotika di Entikong
Seperti Ini Modus Operandi Penyelundupan Narkoba di Entikong
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong bekerjasama dengan BNNK, Polsek Entikong dan aparat perbatasan lainnya.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong, Tjertja Karja Adil menuturkan modus operandi dari pemasukan psikotropika jenis eramin-5 (happy five), ekstasi dan sabu-sabu adalah dengan menyamarkan bersamaan barang belanjaan dan dibawa menggunakan mobil. (Baca juga: Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan 19.960 Butir Happy Five)
"Modusnya, barang tersebut disamarkan dengan barang belanjaan yang disembunyikan dalam mobil Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi KB 1727 RR yang dikendarai tersangka TE," ucapnya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis (27/8/2015).
Diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong bekerjasama dengan BNNK, Polsek Entikong dan aparat perbatasan lainnya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada Minggu (23/8/2015) 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-bea-cukai-bersama_20150827_182938.jpg)