Penyelundupan Narkotika di Entikong

Seperti Ini Modus Operandi Penyelundupan Narkoba di Entikong

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong bekerjasama dengan BNNK, Polsek Entikong dan aparat perbatasan lainnya.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO
Kepala bea cukai bersama kapolsek, Kepala BNNK dan petugas aparat Entikong saat press release terkait pencegahan penyelundupan narkoba di pintu masuk entikong di Kantor Bea Cukai Entikong, Jl Raya Perbatasan, Entikong, Kamis (27/8/2015). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong, Tjertja Karja Adil menuturkan modus operandi dari pemasukan psikotropika jenis eramin-5 (happy five), ekstasi dan sabu-sabu adalah dengan menyamarkan bersamaan barang belanjaan dan dibawa menggunakan mobil. (Baca juga: Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan 19.960 Butir Happy Five)

"Modusnya, barang tersebut disamarkan dengan barang belanjaan yang disembunyikan dalam mobil Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi KB 1727 RR yang dikendarai tersangka TE," ucapnya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis (27/8/2015).

Diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong bekerjasama dengan BNNK, Polsek Entikong dan aparat perbatasan lainnya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada Minggu (23/8/2015) 2015.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved