1.142 TKI Bermasalah Dipulangkan Melalui Entikong

Ini perlu menjadi perhatian bersama bagi pihak pemerintah untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Arief
IST
Sejumlah TKI yang dideportasi didata oleh petugas UPT P4TKI di Border PPLB Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang semester I tahun 2015, BP3TKI Pontianak melalui UPT P4TKI di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mencatat kepulangan TKI bermasalah sebanyak 1.142 orang.

Rinciannya pemulangan dengan deportasi sebanyak 927 orang. Pemulangan oleh KJRI Kuching sebanyak 66 orang dan pencegahan aparat sebanyak 149 orang.

"Adapun sebab TKI bermasalah ini dipulangkan karena tidak memiliki paspor, tidak memiliki izin kerja, kabur dari pengguna, tidak memiliki dokumen yang lengkap sesuai aturan, dan lainnya," ungkap Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii dalam press release yang disampaikannya, Selasa (28/7/2015).

Sementara itu, TKI asal Kalimantan Barat yang dipulangkan dari data di atas ada sebanyak 486 orang atau sekitar 42 persen dipulangkan karena deportasi dan pemulangan KJRI Kuching dengan alasan yang sama.

Hal ini menunjukkan masih banyaknya masyarakat kita yang mengadu nasib ke luar negeri tanpa menggunakan prosedur yang resmi.

"Ini perlu menjadi perhatian bersama bagi pihak pemerintah untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang akan berangkat ke luar negeri untuk menggunakan jalur yang sesuai aturan," ujarnya.

Saat ini di Crisis Center BP3TKI Pontianak juga sedang menangani sejumlah TKI bermasalah dari luar negeri, tercatat kasus yang menimpa TKI resmi sebanyak 18 kasus.

Pemulangan karena meninggal dunia satu kasus, kecelakaan kerja enam kasus, depresi satu kasus, putus hubungan kerja enam kasus dan sakit empat kasus.

"Dari 18 kasus ini selesai sebanyak tujuh kasus dan 11 masih dalam proses. Semua TKI resmi ini nantinya akan mendapat santunan yang besarannya disesuaikan dengan resiko yang menimpa TKI," terangnya.

Sedangkan untuk TKI non prosedural tercatat ada 17 kasus yang tercatat dan sudah selesai. "Di antaranya overstay empat kasus, sakit dua kasus, TKI tidak harmonis dengan pengguna satu kasus, gaji tidak dibayar sati kasus dan TKI bermasalah lainnya sembilan kasus," kata As Syafii mengakhiri keterangan persnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved