Berita Video

Video Pernyataan BKSDA Tetapkan Pemilik Kukang sebagai Tersangka

Empat ekor hasil tangkap tangan, sementara empat ekor selanjutnya diserahkan oleh anggota komunitas pasca penangkapan tersebut

Penulis: Novi Saputra | Editor: Arief

Laporan Reporter Video Tribun Pontianak, Novi Saputra

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BKSDA resmi menetapkan status tersangka kepada Ketua dan anggota Komunitas Kukang Pontianak masing-masing ED dan IY. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari International Animal Rescue, delapan ekor kukang yang menjadi bukti, telah dipotong gigi taringnya.

"Empat ekor hasil tangkap tangan, sementara empat ekor selanjutnya diserahkan oleh anggota komunitas pasca penangkapan tersebut," kata Sustyo Iriyono, Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Kalbar di ruang kerjanya, Senin (6/7/2015).

Sebelumnya Tim Operasi Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar menangkap tangan sejumlah pemilik kukang yang sedang mengikuti acara Pameran Pecinta Satwa di Taman Gitananda, GOR Pangsuma Pontianak. Kamis (2/7/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved