Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Polnep

Sudah kita tahan, setelah kita periksa kurang lebih 6 jam sejak siang tadi

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejari Pontianak menahan dua tersangka korupsi senilai Rp 1,6 miliar dalam pelaksanaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap pertama Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) tahun anggaran 2013, Rabu (8/7/2015) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kedua tersangka itu masing-masing Paidi SE MA CC selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Ir Edward Lienardo sebagai Direktur PT Delta Inti Persada yang merupakan rekanan atau pelaksana pekerjaan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pontianak usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam oleh penyidik Kejari Pontianak.

Pemeriksaan yang dilakukan sejak siang, mengindikasikan keduanya terlibat dalam korupsi dengan kerugian negara yang mencapai Rp 1,6 miliar dari total anggaran pembangunan gedung kuliah terpadu tersebut sebesar Rp 16 miliar.

"Di mana diduga pelakunya adalah PPK dan pelaksananya Ir Edward Lienardo Direktur PT Delta Inti Persada selaku pihak pelaksana rekanan dari Polnep dan Paidi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sudah kita tahan, setelah kita periksa kurang lebih 6 jam sejak siang tadi," kata Kajari Pontianak M Situmeang melalui Kasi Intelijen Agussalim, Rabu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved