Warga Semunying Minta Kembalikan Hak

Sebanyak 24 warga Semunying Jaya di Kecamatan Jagoi Babang, Kebupaten Bengkayang melakukan gugatan terhadap PT. Ledo Lestari selaku tergugat I.

Penulis: Stefanus Akim | Editor: Mirna Tribun
IST
Sebanyak 24 warga Semunying Jaya di Kecamatan Jagoi Babang, Kebupaten Bengkayang melakukan gugatan terhadap PT. Ledo Lestari selaku tergugat I dan Bupati Bengkayang, tergugat II. 

Citizen Reporter

Hendrikus Adam, Aktivis Lingkungan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,BENGKAYANG - Sebanyak 24 warga Semunying Jaya di Kecamatan Jagoi Babang, Kebupaten Bengkayang melakukan gugatan terhadap PT. Ledo Lestari selaku tergugat I dan Bupati Bengkayang, tergugat II. Dalam sidang ke-15 dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atau Sidang Lapangan yang dilakukan pada Senin (15/6/2015) kemarin. Warga meminta agar hak mereka dikembalikan.

Momonus, satu di antara penggugat mengatakan bahwa pihak perusahaan hadir dan menyerobot lahan di wilayah Semunying Jaya tanpa pernah disertai sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan dirinya pernah dipersalahkan hingga harus menjalami masa tahanan hanya karena mempertahankan hak bersama masyarakat atas hutan adatnya.

“Melalui sidang lapangan hari ini, kami berharap agar apa yang menjadi hak masyarakat dikembalikan,” pinta Momonus, warga yang juga Kepala Desa Semunying Jaya.

Penggugat lainnya, Judan (61) juga mengharapkan hal yang sama agar haknya atas lahan seluas 3,2 hektar dikembalikan. Pihak perusahaan selama ini menurutnya tidak pernah memberi ganti kerugian atas lahan miliknya di kawasan Sungai Silan yang kini persis dilewati jalan akses perusahaan.

Judan membantah pernyataan Supardi, Humas PT. Ledo Lestari yang mengatakan luas lahannya hanya 2 hektar saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim. “Yang pihak perusahaan bilang dua hektar tadi bukan di sini tapi di tempat lain, kalau yang ini sama sekali tidak pernah ada ganti kerugian oleh perusahaan. Jadi saya berharap agar hak saya dikembalikan,” pinta warga kampung Pareh ini.

Di tempat bersamaan, Penasehat Hukum warga, Agatha Anida, SH mengatakan bahwa fakta-fakta persidangan melalui pemeriksaan setempat yang dilakukan tadi jelas. “Fakta dalam sidang hari ini sangat jelas bahwa tanah yang dikuasai perusahaan adalah milik masyarakat Semunying,” imbuhnya.

Menurut koordinator tim kantor hukum Masyarakat Adat Law Firm ini, bahwa gugatan yang dilayangkan pihaknya terhadap pihak perusahaan dan juga Bupati Bengkayang. “Pihak Bupati Bengkayang yang menjadi tergugat II dalam sidang ini ada indikasi perbuatan melawan hukum karena selaku pihak yang menerbitkan izin bagi PT. Ledo Lestari,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang gugatan warga Semunying Jaya telah dimulai sejak 15 Januari 2015 lalu. Agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan yang dilakukan Senin (15/6/2015) kemarin dibuka di halaman kantor Polsek Jagoi Babang oleh hakim ketua Nuraini, SH beserta Heru Karyono, SH dan Erli Yansah, SH selaku hakim anggota.

Pada proses sidang lapangan, tiga hakim PN Bengkayang dan seorang panitera dengan pengawalan ketat puluhan aparat mengunjungi objek gugatan bersama para penggugat bersama kuasa hukumnya yakni Agatha Anida, SH, Dunasta, SH dan Roslaini, SH. Adapun objek gugatan dimaksud masing-masing; tanah adat 1.420 hektar, tanah sawah seluas 30 hektar dan lahan usaha penggugat 117,3 hektar.

Para pihak tergugat yakni perwakilan pihak perusahaan selaku tergugat I dan perwakilan Bupati Bengkayang selaku tergugat II turut hadir. Selain itu juga hadir sejumlah warga setempat beserta simpatisan, jurnalis, perwakilan lembaga WALHI Kalbar maupun AMAN Kalbar menyaksikan langsung proses sidang lapangan yang ditandai ritual adat di lokasi Tanah Adat Semunying tersebut.

Sidang lapangan yang berakhir pukul 17.42 Wiba tersebut akan dilanjutkan dengan proses sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis, 25 Juni 2015 mendatang bertempat di Pengadilan Negeri Bengkayang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved