Hakim Vonis Sultan Pontianak Didenda Rp 50 Ribu atau Kurung 3 Hari

Dalam sidang tersebut, hakim mengatakan atas kejadian tersebut, Sy Toto Thaha Alkadrie turun dari Keraton Kadriah dan kemudian pulang ke rumahnya.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Steven Greatness

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tangis keluarga pecah saat hakim tunggal Sutarmo SH MHum membacakan amar putusan sidang tindak pidana penganiayaan ringan dengan terdakwa Sultan Sy Abubakar Alkadrie (70) di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak, Kamis (28/5/2015).

Sutarmo menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 352 KUHP ayat 1 yakni melakukan penganiayaan ringan terhadap Sy Toto Thaha Alkadrie di Keraton Kadriah, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, pada Jumat (6/2/2015) sekitar pukul 16.15 WIB.

"Telah datang saksi korban, Sy Toto Thaha Alkadrie dengan menghadap terdakwa, tetapi tidak mengatakan sepatah kata apapun dan langsung menyodorkan tangannya kepada terdakwa, kemudian ditepis oleh terdakwa dan mengenai muka saksi korban," ujar hakim.

Dalam sidang tersebut, hakim mengatakan atas kejadian tersebut, Sy Toto Thaha Alkadrie turun dari Keraton Kadriah dan kemudian pulang ke rumahnya.

"Keterangan tersebut merupakan fakta hukum di persidangan yang telah dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, di antaranya Sy Toto Thaha Alkadrie, Sy Fredi, Sy Hasan Basri, Sy Usman dan Sy Umar Alkadrie," katanya.

Hakim memutuskan, berdasarkan ketentuan pasal 352 ayat 1 KUHP dan UU No 8 tahun 1981 dan Undang-undang terkait lain dengan hal ini, mengadili dengan menyatakan terdakwa Sultan Syarif Abubakar Alkadrie terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tegas hakim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved