Partai Golkar Terbelah

PTUN Menangkan Aburizal, Kepengurusan Agung Laksono Batal

Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan batal surat Menkumham. Tergugat harus mencabut SK

Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrieterhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Satya Bakti menolak eksepsi SK pihak tergugat, Menkumham dan Agung Laksono.

"Eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan batal surat Menkumham. Tergugat harus mencabut SK," sebut putusan Hakim Teguh Satya Bakti di ruang sidang Kartika, PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (18/05/2015).

Dengan putusan ini otomatis kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono batal demi hukum.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved