Partai Golkar Terbelah
PTUN Menangkan Aburizal, Kepengurusan Agung Laksono Batal
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan batal surat Menkumham. Tergugat harus mencabut SK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrieterhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Satya Bakti menolak eksepsi SK pihak tergugat, Menkumham dan Agung Laksono.
"Eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan batal surat Menkumham. Tergugat harus mencabut SK," sebut putusan Hakim Teguh Satya Bakti di ruang sidang Kartika, PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (18/05/2015).
Dengan putusan ini otomatis kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono batal demi hukum.